“Yang jelas anggaran sebesar Rp. 1 miliar itu akan kita pantau dan awasi peruntukkannya untuk apa? Jangan sampai nanti disalah-gunakan untuk kepentingan politik. Dan itu jelas tidak boleh menyalahi aturan,” terang Politisi PKS ini.
Lebih lanjut Irman kembali menegaskan, dana zakat tak boleh disalurkan untuk kepentingan pencitraan seseorang. Baik Calon Wali Kota, Calon Gubernur, maupun pihak-pihak lain yang berkompetisi di Pilkada.
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…