Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora OKI ditahan selama 20 hari kedepan. (foto dok. Sumeksminggu.com)
SUMEKSMINGGU.COM – Setelah melalui proses panjang, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menetapkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.
Keempat tersangka tersebut adalah:
Dari total APBD sebesar Rp14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 serta anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.224.000.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran belanja langsung untuk barang dan jasa serta belanja modal, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana.
“Terdapat indikasi penyimpangan terhadap anggaran yang telah dicairkan,” kata Parid dalam konferensi pers di Kantor Kejari OKI, Rabu (26/2).
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…