Dalam perjalanannya, Lujeng baru membayar uang damai Rp10 juta kepada Nano Haryadi, sisanya belum dibayar hingga saat ini. Pihak Nano Haryadi terus menagih dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta.
BACA JUGA: Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024 Usai Hajar Thailand
“Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini. Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya,”kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi, Selasa (17/12) ditemui di Balai Desa.
Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati. Pertemuan di Balai Desa kemarin juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas serta tokoh masyarakat setempat H Kuncoro Hadi Lukito. (hus)
SUMEKSMINGGU.COM- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Ir. Hanif Faisol Nurofiq mencanangkan Program…
Dua Hari Sebelumnya warga demo dikantor Camat Air Sugihan keluhkan gangguan Gajah SUMEKSMINGGU.COM– Pemerintah Kabupaten…
SUMEKSMINGGU.COM- Setelah panitia seleksi penerimaan pendaftaran melalui online dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur…
SUMEKSMINGGU.COM- Ratusan warga desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKi melakukan aksi demo menuntut…
SUMEKSMINGGU.COM- Sejumlah sopir atau pengendara yang melintasi ruas jalan Tol Kayuagung-Palembang mengeluh karena hampir sepanjang…
SUMEKSMINGGU.COM - Baru lima tahun menjabat sejak dilantik pada 7 Januari 2020 lalu, Kepala Desa…